TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu membeberkan hasil pengungkapan dua kasus menonjol, yakni dugaan pembunuhan dan percobaan pencurian dengan kekerasan, dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada Mapolres Tanah Bumbu, Batulicin, Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim M. Taufan Maulana, didampingi Kasi Humas Supriyo Sanyoto dan Kanit Pidum Herpanji Saputra.
Kasus pertama bermula dari laporan warga terkait penemuan jenazah di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Supriyo Sanyoto, mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya, mengungkapkan identitas korban. “Korban diketahui bernama Sulaiman, usia 48 tahun, warga Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar tidur rumah sewaan tersebut. “Posisi korban telentang di atas kasur dengan bantal menutup bagian wajahnya. Di samping tubuh korban juga ditemukan sebilah parang,” katanya.
Jenazah selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD dr. Andi Abdurrahman Noor untuk pemeriksaan medis lanjutan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF pada Sabtu 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA oleh tim gabungan Satreskrim dan Samapta.
Pengembangan kasus berlanjut, dan pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Unit Opsnal kembali melakukan penindakan di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon seluler VIVO Y01 warna Sapphire Blue.
“Motif sementara diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban,” ungkap Supriyo. Selain telepon genggam, polisi turut mengamankan parang, sprei warna krem hitam, kain sarung cokelat, sepeda motor Yamaha N Max biru bernomor polisi DA 6132 ZDG beserta kunci, BPKB, dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, Polres Tanah Bumbu juga menangani percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Raya Batulicin, tepatnya di depan sebuah restoran cepat saji di Kelurahan Tungkaran Pangeran.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berboncengan sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin. Saat hendak berputar arah, pelaku berinisial R mendekat dan berupaya merampas tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Aksi itu gagal setelah pelaku tidak berhasil membawa tas dan melarikan diri.
Tak berselang lama, warga berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perjuangan. Pada pukul 23.48 WITA, tersangka diserahkan ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum.
“Barang bukti yang diamankan berupa tas merek MOSSDOOM warna krem beserta isinya, sepeda motor Mio GT biru putih DA 6773 ZAQ, helm hitam merek GM, hoodie hitam bertuliskan ‘STAY SAVAGE’, serta celana panjang hitam yang dikenakan saat kejadian,” jelasnya.
Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat memastikan kedua perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan