SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Seorang remaja berinisial M.A. (16) diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Rukun II Gang Setia. Aksi tersebut menyasar sebuah rumah warga saat situasi lingkungan relatif sepi. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada pagi harinya ketika mendapati jendela ruang tengah rumah dalam kondisi rusak.
“Korban menyadari kehilangan satu unit laptop Lenovo warna silver setelah melihat jendela rumahnya dalam keadaan tercongkel,” ujar AKP Ahmad Baihaqi melalui pres rilis yang diterima media ini, Jumat (13/02/2026).
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban memastikan satu unit laptop yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.A. beserta barang bukti,” jelas AKP Ahmad Baihaqi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta satu potong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
AKP Ahmad Baihaqi menambahkan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan kayu tersebut sebelum mengambil barang berharga di dalam rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Baihaqi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, proses penanganan akan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada malam hari. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan