PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng, Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, Rabu (19/02/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor tata kelola pertambangan bauksit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dan merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Penyidik datang membawa surat perintah resmi dari Kepala Kejati Kalbar. Tujuannya jelas, untuk menemukan dokumen dan barang elektronik yang bisa memperkuat konstruksi kasus dugaan korupsi di pertambangan bauksit,” ujar I Wayan saat ditemui di Pontianak.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut. Fokus penyidik mencakup dokumen perizinan, data elektronik, serta berbagai berkas lain yang terkait proses pengelolaan dan niaga bauksit.
“Bukti-bukti ini sangat krusial untuk menelusuri peran setiap pihak, pola tindakan, dan potensi kerugian negara,” jelasnya.
I Wayan menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya menekankan profesionalitas dan objektivitas. “Kami minta masyarakat tidak berspekulasi. Proses hukum harus dihormati hingga fakta lengkap terungkap di persidangan,” katanya.
Langkah penggeledahan ini dianggap bagian dari komitmen aparat hukum menindak dugaan korupsi di sektor sumber daya alam yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan