PONTIANAK – Suasana menjelang Bulan Suci Ramadan di Kota Pontianak menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menegaskan siap mengawasi ketat seluruh aktivitas hiburan malam agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang.
Ahmad Sudiyantoro, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, menegaskan, langkah pengawasan akan dilakukan melalui patroli rutin dan koordinasi intens dengan kepolisian. Diskotek dan tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup, sementara kafe, karaoke, game station, dan warung internet menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Kami ingin memastikan warga yang menjalankan puasa tidak terganggu. Langkah awal kami persuasif, memberi sosialisasi dan peringatan. Namun jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan,” ujar Sudiyantoro, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, patroli ini bukan sekadar menutup tempat hiburan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi warga. “Kami mengawasi setiap sudut kota. Petugas akan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan selama Ramadan,” tambahnya.
Warga Pontianak menyambut baik langkah Satpol PP. Seorang pedagang makanan sahur di Jalan Ahmad Yani mengaku merasa aman. “Dengan patroli Satpol PP, kami bisa berjualan dan warga menjalankan ibadah dengan nyaman. Tidak ada suara bising dari diskotek atau tempat hiburan,” katanya.
Sudiyantoro menekankan, kepatuhan pelaku usaha sangat penting. “Semua pihak harus menghormati aturan, agar Ramadan di Pontianak berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” ujarnya menutup. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan