DPRD Kaltim mendorong penataan tambatan ponton di Sungai Mahakam untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD daerah.
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya penataan ulang tambatan ponton di alur Sungai Mahakam guna meningkatkan keselamatan pelayaran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul maraknya insiden kapal ponton batubara yang menabrak pilar jembatan akibat putusnya tali tambat, Kamis (26/03/2026).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak infrastruktur vital, termasuk Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahakam IV, hingga wilayah Mahakam Ulu.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim bersama pemangku kepentingan membahas maraknya praktik penambatan kapal ilegal yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di perairan Sungai Mahakam.
“Kami membahas penambatan ilegal yang selama ini memicu banyak kecelakaan, terutama karena tali tambat putus. Solusinya adalah menyediakan tempat tambat yang aman, dengan aturan dan perizinan yang jelas,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Kejati Kaltim, penentuan lokasi tambatan kapal ke depan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, di antaranya tidak berada di jalur utama pelayaran, tidak terlalu dekat dengan jembatan, serta tidak berada di tikungan sungai yang berisiko tinggi.
Selain itu, kedalaman sungai di lokasi tambatan juga harus memenuhi standar tertentu guna menjamin keamanan ponton batubara yang bersandar. Penataan tersebut diharapkan mampu meminimalisasi potensi kecelakaan yang selama ini kerap terjadi.
Di sisi lain, DPRD Kaltim menilai sektor tambatan ponton memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Selama ini, praktik tambatan yang belum terstandarisasi menyebabkan potensi pendapatan daerah belum tergarap optimal.
Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa satu unit ponton dapat dikenakan biaya tambat antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per malam. Dengan banyaknya kapal yang melintas di Sungai Mahakam, potensi PAD dinilai sangat signifikan jika dikelola secara legal dan terstruktur.
“Selama ini belum ada standarisasi. Padahal, jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD yang besar. Selain itu, legalitas juga memberikan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Pemerintah daerah bersama pihak terkait berencana menyiapkan fasilitas pendukung guna mitigasi risiko di perairan Sungai Mahakam.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penyediaan kapal penyelamat (rescue) yang siaga selama 24 jam untuk merespons cepat jika terjadi insiden, terutama pada malam hari.
“Ke depan akan disiapkan kapal rescue yang berjaga penuh selama 24 jam. Ini penting untuk mitigasi jika terjadi kejadian darurat agar bisa segera ditangani sebelum berdampak lebih besar,” tegas Hasanuddin Mas’ud.
DPRD Kaltim berharap penataan tambatan kapal tidak hanya meningkatkan keselamatan pelayaran, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, aktivitas di Sungai Mahakam diharapkan berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan