BANJARBARU — Aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, berujung penangkapan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan pada Senin (16/02/2026).
Pria berinisial AB (51), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan berasal dari Kabupaten Barito Kuala, diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba mengarah langsung pada lokasi penangkapan di depan sebuah kios ubi cilembu.
Direktur Reserse Narkoba, Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 Dedy Siregar, menyatakan proses penindakan berjalan tanpa perlawanan. “Begitu informasi masyarakat kami dalami, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan paket sabu, uang tunai Rp150 ribu, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor Mio Soul GT merah hitam bernomor polisi DA 6134 ABB yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. “Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Tersangka dijerat ketentuan pidana berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara jangka panjang menanti.
Pengungkapan di wilayah Banjarbaru ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sekaligus menunjukkan pentingnya peran laporan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan