Putus Pertemanan Berujung Maut, KPAI Sebut Kasus Bandung Darurat

JAWA BARAT — Kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial ZAAQ (14) yang diduga dilakukan dua remaja berinisial YA (16) dan AP (17) menuai perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga tersebut menilai peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan ekstrem antaranak yang berujung pada hilangnya hak hidup korban.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus keprihatinan atas tragedi yang terjadi di wilayah Bandung. Ia menegaskan bahwa pembunuhan tersebut mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak dasar anak dan menunjukkan situasi darurat kekerasan di kalangan remaja. “Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi gambaran kegagalan perlindungan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa,” ujarnya, Minggu (15/02/2026).

Menurut Aris, motif konflik pertemanan yang disebut sebagai pemicu memperlihatkan rapuhnya pengelolaan emosi di lingkungan remaja. Ia menilai minimnya pendampingan orang dewasa, rendahnya literasi emosional, serta kurangnya pendidikan resolusi konflik di sekolah dapat mempercepat eskalasi pertikaian menjadi tindakan destruktif. “Ketika persoalan relasi sosial sederhana berubah menjadi kekerasan terencana, situasi tersebut sudah masuk kategori sangat mengkhawatirkan,” katanya.

KPAI juga menekankan kewajiban negara memastikan proses hukum berjalan tegas sekaligus memberi perlindungan psikologis bagi keluarga korban. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tetap memperhatikan status pelaku yang masih di bawah umur dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak. “Pendekatan khusus terhadap anak bukan berarti pelaku terbebas dari tanggung jawab hukum. Proses pidana tetap harus berjalan sesuai aturan, disertai pembinaan dan rehabilitasi,” tegas Aris.

Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan aparat mengarah pada penangkapan dua terduga pelaku oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di wilayah Garut. Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, memastikan keduanya masih berstatus anak. “Keduanya belum dewasa; satu masih tercatat sebagai pelajar, sedangkan lainnya sudah tidak bersekolah dan bekerja serabutan,” jelasnya.

Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Senin (09/02/2026) di area eks objek wisata Kampung Gajah, Bandung Barat. Jasad korban kemudian ditemukan pada Jumat (13/02/2026) malam, memicu penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Tasikmalaya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan pendidikan karakter, kesehatan mental remaja, serta keterlibatan keluarga dan sekolah dalam mencegah konflik berujung kekerasan fatal.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com