MALUKU — Sanksi tegas dijatuhkan terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, yang bersangkutan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku, Rusitah Umasugi, menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan usai sidang etik yang berlangsung maraton.
“Majelis Komisi Kode Etik menyatakan perilaku yang bersangkutan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus selama empat hari, terhitung 21 hingga 24 Februari 2026, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya, Selasa (24/02/2026) dini hari.
Sidang etik digelar di ruang Ditpropam Polda Maluku sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT dan baru berakhir Selasa pukul 03.30 WIT. Prosesnya dipimpin Kombes Indra Gunawan bersama jajaran Komisi Kode Etik Polri.
Sebanyak sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban diperiksa secara langsung. Empat saksi lain mengikuti sidang melalui konferensi video dari Tual, termasuk anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua perwakilan keluarga korban juga turut memberikan keterangan. “Seluruh saksi dan terduga pelanggar telah dimintai keterangan secara menyeluruh sebelum majelis mengambil keputusan,” kata Rusitah.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Bripda MS melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas putusan tersebut, Bripda MS disebut masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. “Kapolri memerintahkan agar perkara ini ditangani secara tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Tim pengawas dari Itwasum Polri juga diturunkan untuk memastikan proses berjalan objektif,” ujar Dadang.
Selain pengawasan internal dari Divpropam Mabes Polri, sidang etik ini turut menghadirkan pemantau eksternal, termasuk perwakilan Komnas HAM Pemprov Maluku serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Kasus ini memicu sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur. Putusan pemecatan dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan