SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lurah Sambutan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, Rabu (18/02/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, tersebut membahas aduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah RT 39, Kecamatan Sambutan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra. Dalam forum tersebut, DPRD menindaklanjuti keluhan warga yang mengkhawatirkan kepastian hukum atas status tanah dan bangunan yang telah mereka tempati, khususnya terkait pemecahan sertifikat induk milik pengembang menjadi sertifikat hak milik masing-masing warga.
Dalam rapat itu, Samri menyampaikan tiga poin kesimpulan yang disepakati bersama para pihak. Pertama, DPRD bersama instansi teknis, pihak pengembang, dan perwakilan warga akan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi perumahan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami memutuskan untuk turun ke lapangan bersama-sama, baik dari pihak pengembang maupun masyarakat. Tujuannya agar persoalan ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Samri.
Kedua, Komisi I DPRD Samarinda merekomendasikan agar BPN Samarinda memberikan perhatian khusus terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang yang masa berlakunya disebut hampir habis. DPRD meminta agar proses administrasi dipercepat sehingga tidak menimbulkan kendala baru bagi warga yang sedang mengurus sertifikat hak milik.
“Kami merekomendasikan kepada BPN agar memberikan atensi khusus karena sertifikat HGB milik pengembang hampir habis masa berlakunya. Jangan sampai proses ini terhambat karena masa berlaku sudah berakhir,” tegas Samri.
Ketiga, DPRD meminta pihak pengembang segera mengajukan site plan ke Dinas Perkim untuk memperoleh persetujuan resmi. Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses pemecahan sertifikat. Tanpa persetujuan site plan dari instansi teknis, proses administrasi dinilai berpotensi mengalami hambatan.
Menurut Samri, kejelasan dokumen perencanaan kawasan menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi warga. Ia menekankan perlunya itikad baik seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan terkoordinasi.
RDP ini digelar sebagai respons atas kekhawatiran warga Perumahan Giri Indah RT 39 terhadap legalitas tanah dan bangunan mereka. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.
Sebagai tindak lanjut, DPRD merencanakan peninjauan lapangan setelah bulan Ramadan guna memastikan progres penyelesaian.
“Saya harap semua pihak memahami dan melaksanakan kesepakatan ini. Turun ke lapangan rencananya dilakukan setelah bulan Ramadan,” tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan