Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, namun Kaltim memastikan kondisi masih aman.
SAMARINDA – Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah. Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan daerah.
Kekhawatiran ini mencuat karena sejumlah daerah disebut harus melakukan penyesuaian anggaran yang berdampak langsung pada keberadaan PPPK. Selain menyangkut nasib pegawai, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik serta kondisi ekonomi masyarakat.
Di beberapa daerah, dampak kebijakan tersebut mulai terlihat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur disebut perlu melakukan efisiensi anggaran hingga Rp540 miliar yang berpotensi berdampak pada sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, Pemprov Sulawesi Barat disebut menghadapi potensi pemberhentian sekitar 2.000 PPPK pada 2027 guna menyesuaikan belanja pegawai sesuai batas maksimal yang ditetapkan.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kondisi fiskalnya masih aman dan tidak terdampak kebijakan tersebut secara signifikan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pemangkasan maupun pemberhentian PPPK di wilayahnya karena porsi belanja pegawai masih berada di bawah ambang batas.
“Belanja pegawai di Kaltim masih di bawah 30 persen, sehingga PPPK tetap aman,” ujar Rudy kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Kamis (02/04/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, yang menyebutkan bahwa porsi belanja pegawai di Kaltim saat ini berada di kisaran 24 persen dari total APBD.
“Belum ada keputusan, masih dalam tahap perhitungan. Namun sejauh ini masih berada di bawah 30 persen,” katanya.
Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap melakukan perhitungan dan evaluasi terhadap kebijakan ke depan, termasuk terkait gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), guna memastikan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan belanja pegawai ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik. Pengurangan jumlah PPPK berpotensi berdampak pada efektivitas layanan serta meningkatkan angka pengangguran dan menurunkan daya beli masyarakat.
Dengan kondisi fiskal yang masih relatif stabil, Pemprov Kaltim optimistis dapat mempertahankan keberadaan PPPK tanpa harus melakukan pengurangan jumlah pegawai, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan