Pengungkapan kasus sabu di Kotawaringin Timur bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.
KOTAWARINGIN TIMUR – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali menegaskan peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran barang terlarang. Seorang pria berinisial EFD (48) diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 35 gram di kediamannya, Jumat (27/03/2026).
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Iskandar Gang Rambai.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim, Edy Wiyoko, mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika. “Dari hasil penggeledahan di rumah terlapor, ditemukan delapan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 35 gram yang disimpan dalam botol kopi,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kontenkalteng, Minggu, (29/03/2026).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu pak plastik klip kecil, potongan sedotan, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku. “Petugas juga menemukan satu pack plastik klip kecil, potongan sedotan, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku,” tambahnya.
Menurut keterangan, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti dan terlapor sudah diamankan di Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dengan ancaman hukuman berat. Hingga kini, Polres Kotim masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan