Sidang dugaan perakitan bom molotov di PN Samarinda tertunda karena saksi ahli belum dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan mahasiswa dan alumni Universitas Mulawarman di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (26/03/2026), ditunda karena saksi ahli yang dijadwalkan hadir belum dapat dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara tersebut teregister dengan nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr, 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr, 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr, dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Agenda persidangan yang semula dijadwalkan menghadirkan saksi tidak dapat dilaksanakan, sehingga proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Ali Apandi, menyatakan penundaan terjadi karena JPU belum menghadirkan saksi ahli yang direncanakan memberikan keterangan di persidangan.
“Alasannya hari ini kan sebenarnya jadwal dari kejaksaan untuk meminta menghadirkan saksi, yaitu saksi penjual botol sama ahli, cuma pada saat ini untuk ahli masih belum bisa dihadirkan,” ujar kuasa hukum, Bambang.

Ia menegaskan, pihaknya sebenarnya telah siap mengikuti agenda sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Untuk dari kita sebenarnya sudah siap saja, cuma dari tadi dari ahli mungkin masih belum ada,” ucapnya.
Menurut Ali Apandi, pihaknya juga belum memperoleh informasi rinci terkait latar belakang maupun bidang keahlian saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. “Karena memang kita nggak tahu dari ahli ini dari bagian mana,” ujar Ali Apandi.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa secara umum saksi ahli dalam perkara tersebut merupakan pihak yang memiliki kompetensi khusus terkait bom molotov. “Yang jelas kan memang ahli itu kan orang yang memiliki pengetahuan terkait bom molotov,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai penuntut umum. “Iya dari pihak kejaksaan,” ucapnya.
Ali Apandi menegaskan, kelanjutan proses persidangan saat ini masih bergantung pada kesiapan JPU dalam menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan untuk pembuktian perkara.
“Jadi sebenarnya saat ini kita ya masih, bahwa memang masih di kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi,” tutupnya. Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/03/2026). []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan