Polisi mengungkap kasus pencurian handphone di Pontianak Tenggara dengan menangkap pelaku berinisial KES setelah penyelidikan berbasis CCTV dan informasi masyarakat.
PONTIANAK – Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KES (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian telepon genggam di wilayah Pontianak Tenggara, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Maret 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku mengambil satu unit telepon genggam milik korban yang sedang tertidur. Barang tersebut disimpan di dalam kamar yang berada di samping pelapor. Adapun barang yang dicuri berupa satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dengan nomor IMEI (1) 867671050722198 dan IMEI (2) 867671050722180.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengecekan rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV). Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Perdana.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Selatan Inayatun Nurhasanah menyampaikan bahwa setelah memperoleh informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku KES (26) tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan diamankan 1 unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dan pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
“Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pontianak Selatan,” pungkasnya. []
Penulis: Dedy Kurniadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan