Sekda Pontianak menekankan pentingnya pemahaman tupoksi, regulasi, dan indikator kinerja berbasis data bagi ASN untuk meningkatkan pelayanan publik.
PONTIANAK – Penguatan pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Senin (30/03/2026).
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, saat memberikan arahan dalam apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal ASN di Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut Amirullah, pemahaman tupoksi merupakan dasar utama bagi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai masih terdapat aparatur yang belum memahami peran dan tanggung jawabnya secara menyeluruh sesuai struktur organisasi. “Paling sederhana, baca dulu tugas dan fungsi masing-masing. Lihat dari struktur organisasi, mulai dari camat, sekretaris hingga kepala seksi. Itu sudah jelas pembagian tugasnya,” ujarnya, sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pontianak, Senin (30/03/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami regulasi yang menjadi dasar kerja, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Peraturan Wali Kota (Perwa) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Selain itu, dokumen perencanaan seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus dipahami hingga tingkat kelurahan.
Amirullah menekankan bahwa aparatur juga wajib memahami Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Dari DPA itulah terlihat apa saja kegiatan yang harus dilaksanakan. Kalau itu saja tidak dipahami, bagaimana mau bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.
Selain pembiayaan dari APBD, ia menyebutkan adanya peluang dukungan program melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Namun demikian, pemahaman terhadap seluruh sumber pembiayaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas ASN.
Dalam aspek kinerja, Amirullah menekankan pentingnya indikator yang terukur berbasis data. Ia mencontohkan realisasi anggaran sebagai salah satu tolok ukur kinerja ASN. “Realisasi anggaran Kecamatan tahun 2025 sebesar 95,6 persen. Itu jelas dan terukur. Dari angka tersebut kita bisa menilai kinerja,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti indikator pelayanan publik seperti Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat yang harus dipahami hingga tingkat staf. Menurutnya, seluruh capaian kinerja harus berbasis data, bukan asumsi. “Kerja itu harus berbasis angka dan data, bukan kira-kira. Supaya jelas ukurannya,” tambahnya.
Selain itu, disiplin pegawai menjadi perhatian serius, khususnya terkait kehadiran dalam apel pagi dan kepatuhan terhadap jam kerja. Amirullah meminta pimpinan di setiap tingkatan untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar. “Kalau tidak hadir apel atau tidak disiplin, harus ada sanksi. Jangan dibiarkan, karena itu menyangkut tanggung jawab jabatan dan tunjangan yang diterima,” ucapnya.
Melalui pembinaan ini, Pemkot Pontianak berharap seluruh ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan mampu meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan publik yang optimal dan profesional kepada masyarakat. “Saya minta semua memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Dari situ kita bisa bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan