KUTAI BARAT – Polsek Melak, Kutai Barat, berhasil membongkar praktik peredaran sabu dengan modus unik: para pembeli tidak hanya membayar tunai, tapi juga menggunakan barang berharga seperti sertifikat tanah dan drone sebagai jaminan. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Rabu (11/02/2026) pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, mengatakan rumah kontrakan itu diduga menjadi pusat transaksi sekaligus gudang penyimpanan sabu. “Saat penggeledahan, kami juga mengamankan seorang pembeli yang hendak membeli sabu dari tersangka IS. Semua langsung dibawa beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (17/02/2026).
Polisi mengamankan empat tersangka utama, berinisial IS, HR, IN, dan LM. Dari lokasi, ditemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 233,68 gram, uang tunai lebih dari Rp 54 juta yang diduga hasil transaksi, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, dan berbagai alat hisap.
Yang mengejutkan, petugas juga menemukan sejumlah barang mewah yang dijadikan jaminan: satu senapan angin PCP lengkap amunisi, satu drone, satu laptop, dua sertifikat tanah, serta satu badik. “Dua sertifikat tanah itu menunjukkan pembeli berasal dari berbagai kalangan, bahkan menggunakan sistem barter demi memperoleh sabu,” jelas Rinto.
Kapolsek menegaskan, keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tujuan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Barat. Operasi ini sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami akan bertindak tegas dan mendorong partisipasi publik untuk menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan