Sengketa Tambang Batu Bara di Samboja Mulai Temui Titik Terang

Mediasi antara warga dan perusahaan tambang di Kukar mulai menunjukkan kemajuan setelah disepakati komunikasi intens untuk penyelesaian ganti rugi dan dampak lingkungan.

KUTAI KARTANEGARA – Mediasi sengketa aktivitas tambang batu bara antara warga dan pihak PT Singlurus Pratama mulai menemukan titik terang setelah kedua belah pihak sepakat melanjutkan komunikasi intens terkait penyesuaian nilai ganti rugi. Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan di Jalan Poros Samboja–Balikpapan, Rabu (01/04/2026), menyusul aksi demonstrasi warga yang sempat menutup akses jalan tambang.

Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, menjelaskan proses mediasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama dan sebelumnya mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui inspeksi mendadak ke lokasi terdampak. Ia menilai negosiasi sebelumnya berjalan tidak efektif karena perusahaan kerap mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. “Intinya cerita daripada perkara ini sudah lama banget, tawar menawar, perusahaan mengutus orang-orangnya segala macam tapi bukan pengambil kebijakan artinya semua akan berlarut-larut,” ucapnya.

Paulinus mengungkapkan sejumlah dampak yang dialami warga, mulai dari dugaan penyerobotan lahan hingga kerusakan tempat tinggal yang memaksa warga meninggalkan rumah mereka. “Tanahnya Pak Ustad itu diserobot SHM, tanahnya Pak Kirun itu kan rumah, sekarang mereka kemarin lebaran itu di kontrakan, dia tinggalkan rumahnya akibat daripada pertambangan PT Singlurus,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas pertanian sebagai sumber penghidupan warga. “Pak Selamat berdampak, dia penghasil pisang itu 20 juta satu bulan untuk biaya kuliah anaknya, tapi gara-gara pertambangan Singlurus sehingga dia tidak bisa memanen dari pisang itu,” katanya.

Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran perjanjian oleh pihak perusahaan serta kelalaian dalam melakukan reklamasi bekas tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan. “Singlurus itu melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama, kemudian terkait dengan bekas tambangnya itu tidak direklamasi, dibiarkan menjadi kolam,” ucapnya.

Ia menambahkan, mediasi difasilitasi aparat kepolisian bersama unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Warga menuntut ganti rugi yang layak sesuai dampak aktivitas pertambangan. Aksi penutupan jalan hauling sebelumnya dilakukan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan membuka ruang dialog. “Kenapa jalan hauling itu ditutup, ini kan sudah berlarut-larut, pihak perusahaan tidak mau ketemu sehingga masyarakat mengambil inisiatif untuk mencari perhatian,” ucapnya.

Paulinus juga menekankan pihaknya masih memberi kesempatan kepada perusahaan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan manajemen pusat. Namun, ia mengingatkan adanya dugaan pelanggaran jarak operasional tambang yang tidak sesuai ketentuan, yakni seharusnya 500 meter tetapi diduga kurang dari 50 meter dari permukiman warga.

“Sebenarnya bisa saja kita melakukan langkah-langkah hukum lainnya, tapi kalau nanti tidak ada dari perusahaan maka kami laporkan secara pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bahtiar, menyebut perkembangan terbaru menunjukkan adanya komunikasi lebih intens setelah perwakilan masyarakat bertemu pimpinan perusahaan. “Sudah ada titik terang, dalam artian kita sudah ketemu pimpinan dari perusahaan yang akan menjembatani lagi ke pihak manajemen,” katanya.

Bahtiar berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui jalur komunikasi. Namun, ia menegaskan warga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lebih besar jika tidak ada solusi konkret. “Kalau ini tidak terselesaikan, kami akan buat aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan penutupan aktivitas sebelumnya dilakukan sebagai langkah memaksa perusahaan membuka dialog. “Saya sebagai LPM itu sudah beberapa kali menyelesaikan masalah ini dengan penutupan, karena kalau tidak ditutup mereka tidak akan muncul,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut akhirnya mendorong perusahaan hadir dan membuka komunikasi sehingga pertemuan persuasif dapat dilakukan. “Akhirnya ini tadi muncul, ya kita adakan pertemuan secara persuasif,” ucapnya.

Terkait isu dugaan kriminalisasi oleh perusahaan, Bahtiar menegaskan hal tersebut tidak benar dan hanya kesalahpahaman di lapangan. Ia menyebut situasi kini telah kondusif dan permasalahan sebelumnya diselesaikan secara damai. “Sudah clear sih masalahnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Singlurus Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi tersebut.[]

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com