JAWA TENGAH – Perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memantik tensi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tim penggugat secara terbuka meminta majelis hakim memerintahkan Jokowi hadir langsung ke ruang sidang dan menunjukkan dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat usai persidangan, Rabu (18/02/2026). Mereka beralasan, kehadiran Jokowi diperlukan untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, menyatakan pihaknya hanya menindaklanjuti pernyataan Jokowi sebelumnya yang disebut siap membuktikan di pengadilan. “Kami justru menghormati pernyataan beliau yang ingin membuktikan di forum hukum. Karena itu kami memohon hakim menghadirkan beliau agar persoalan ini terang benderang,” ujarnya kepada wartawan.
Selama proses sidang berjalan, penggugat tetap pada keyakinan bahwa ijazah yang dipersoalkan tidak autentik. Keyakinan itu, menurut mereka, didasarkan pada rangkaian pembuktian di persidangan, termasuk keterangan dua ahli digital yang telah dihadirkan.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Taufiq, menegaskan agenda sidang berikutnya akan menghadirkan dua ahli tambahan, yakni pakar tata negara dan ahli terkait mekanisme CLS. Ia juga menyebut pihak tergugat tidak lagi mengajukan saksi baru.
“Kami akan kembali meminta majelis hakim memanggil yang bersangkutan. Jika tidak ada pembuktian langsung, kami menilai dalil gugatan kami semakin kuat,” kata Taufiq. Ia bahkan menambahkan, ketidakhadiran untuk menunjukkan dokumen yang dimaksud akan memperkuat asumsi pihaknya.
Di sisi lain, kubu Jokowi menilai permintaan tersebut tidak relevan dengan substansi gugatan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa dalam posita maupun petitum tidak terdapat tuntutan agar kliennya hadir dan memperlihatkan ijazah secara langsung.
“Kalau kita cermati isi gugatan, tidak ada permintaan agar Pak Jokowi diperintahkan datang ke persidangan untuk menunjukkan ijazah. Jadi menurut kami, permohonan itu berlebihan,” ujar Irpan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan. “Permintaan itu akan kami pelajari lebih lanjut,” katanya singkat di ruang sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Pada agenda itu, tergugat disebut akan menambahkan bukti surat, sementara penggugat menghadirkan dua ahli tambahan.
Perkara ini terus menyita perhatian publik karena menyangkut sosok mantan kepala negara. Apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan menghadirkan Jokowi secara langsung? Publik kini menanti kelanjutan sidang yang diprediksi kembali memanas. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan