Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur kesengajaan dan mengkritisi audit kerugian negara yang dinilai tidak akurat.
SAMARINDA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang menjerat Jainuddin, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (30/03/2026), dengan agenda penyampaian perlawanan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan perkara Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut, kuasa hukum terdakwa, Yulius Patanan, menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat karena dinilai tidak memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa kliennya saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dan menjalankan tugas sesuai fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab jabatan. “Jainuddin ini sebagai Plt Kepala Dinas pada saat itu melaksanakan berdasarkan fungsi dan kewenangannya, tupoksinya,” katanya.

Yulius juga mengkritisi metode audit kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan jaksa, yang dinilai tidak memisahkan kegiatan berdasarkan periode kepemimpinan. “Kami kritisi terhadap dakwaan jaksa itu khususnya mengenai audit kerugian negara yang tidak dipisahkan antara kegiatan di masa pimpinan lama dan yang di masa klien kami,” ucapnya.
Ia menyebutkan audit tersebut mencakup lima kegiatan bimtek, terdiri atas dua kegiatan pada masa kepala dinas sebelumnya dan tiga kegiatan pada masa kliennya menjabat. “Audit kerugian negara itu untuk lima kegiatan bimtek, dua di masa kepala dinas lama dan tiga di masa kepala dinas baru,” ujarnya.
Menurutnya, dalam audit tersebut seluruh komponen biaya, termasuk uang saku perjalanan dinas dan keuntungan pihak penyedia (vendor), tidak dipisahkan, sehingga seluruh beban tanggung jawab diarahkan kepada kliennya. “Yang namanya uang saku perjalanan dinas itu seharusnya dipisahkan dulu dalam audit, begitu juga keuntungan vendor, tapi ini disatukan semua menjadi tanggung jawab klien kami,” katanya.
Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa jika terdapat potensi kerugian negara yang berkaitan dengan kliennya, sebagian telah dikembalikan. “Kalaupun ada potensi kerugian terhadap klien kami itu sudah dikembalikan sekitar 11 juta sekian,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dalam kegiatan tersebut tidak sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab kliennya. “Klien kami tidak mengurusi masalah keuangan, yang mengurusi itu ada pihak tersendiri,” ujarnya.
Menurut Yulius, total kerugian negara yang didakwakan mencapai sekitar Rp600 juta, namun sebagian telah dikembalikan oleh pihak lain. “Kerugian negara yang diduga sekitar 600 juta, kemudian sudah dikembalikan sekitar 30 sekian juta oleh pihak lain,” katanya.
Ia juga membantah adanya praktik pembagian keuntungan atau kesepakatan di luar proyek antara kliennya dengan pihak penyedia. “Tidak ada deal-deal fee luar proyek ini yang dilakukan oleh klien kami dengan vendor,” ucapnya.
Yulius menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati hasil dari kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan. “Klien kami tidak ada sepeser pun mengambil kerugian negara, kalaupun ada itu dalam bentuk hak perjalanan dinas,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan