Persidangan Richard Lee di PN Tangerang sempat riuh setelah Doktif mempertanyakan aturan penggunaan aksesori oleh terdakwa di ruang sidang.
TANGERANG – Persidangan perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang melibatkan Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026), sempat diwarnai ketegangan setelah Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mempertanyakan aturan penggunaan aksesori oleh terdakwa di ruang sidang.
Doktif yang hadir sebagai saksi tidak langsung menyoroti substansi perkara. Ia justru meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mempertanyakan kepantasan penggunaan sejumlah aksesori, termasuk wig, topi, dan kacamata hitam selama persidangan berlangsung.
Pertanyaan tersebut disampaikan Doktif ketika persidangan tengah berjalan. Ia mempertanyakan apakah penggunaan aksesori seperti itu diperbolehkan dalam ruang persidangan.
“Apakah boleh di ruang persidangan menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata hitam, atau aksesoris yang lainnya? Apakah diperkenankan, Yang Mulia?” tanya Doktif di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026), sebagaimana diberitakan Detikhot, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan tersebut membuat suasana ruang sidang mendadak riuh. Perhatian peserta persidangan pun beralih dari materi perkara ke persoalan tata tertib dan penampilan pihak yang berada di meja terdakwa.
Persidangan itu sendiri merupakan perkara yang menyeret nama Richard Lee terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan UU Kesehatan. Dalam persidangan tersebut, Doktif dihadirkan sebagai salah satu saksi.
Sorotan terhadap penampilan terdakwa menjadi bagian yang mencolok dalam agenda persidangan kali ini. Protes Doktif menunjukkan bahwa persoalan tata tertib ruang sidang dapat ikut menjadi perhatian di tengah proses pemeriksaan perkara.
Meski sempat memicu keributan, jalannya persidangan tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Perdebatan mengenai penggunaan aksesori di ruang sidang juga menempatkan aspek kepatuhan terhadap tata tertib persidangan sebagai perhatian dalam proses hukum tersebut. []
Penulis: Alfian |
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan