Skandal Tambang di APL Transmigrasi

SAMARINDA – Dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara pada lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyeret dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mendekati Rp500 miliar.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah BH atau Basri Hasan dan ADR atau Adinur. Keduanya pernah menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar pada periode berbeda. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat (1).

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa pada kurun waktu 2009–2010, tersangka BH yang saat itu menjabat Kepala Distamben Kukar dinilai tidak semestinya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

“Atas perbuatan tersangka Basri Hasan menyebabkan ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan batubara di Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi nomor 01 padahal perizinannya tidak tuntas. Serta membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin ini,” ujar Danang, Kamis (19/02/2026).

Menurut Danang, praktik pembiaran tersebut berlanjut pada masa kepemimpinan Adinur sebagai Kepala Distamben Kukar periode 2010–2013.

“Tahun 2011–2012 ADR telah melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa izin ijin dari Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No. 01,” terang Danang.

Disinggung ihwal nilai kerugian negara, Kejati Kaltim menyebut jumlahnya signifikan.

“Atas ketidak benaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” kata Danang.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider, keduanya disangkakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Namun, di balik konstruksi hukum yang disampaikan Kejati Kaltim, muncul sejumlah pertanyaan yang layak diuji secara terbuka.

Pertama, ihwal proses pengamanan penahanan. Bahwa pengamanan dilakukan aparat TNI dan para tersangka dimasukkan ke dalam kendaraan militer. Dalam praktik penegakan hukum pidana umum, pengamanan dan penahanan lazimnya berada dalam koridor kewenangan aparat penegak hukum sipil. Jika benar keterlibatan aparat militer terjadi, publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme koordinasinya. Transparansi penting agar tidak muncul tafsir adanya intervensi di luar prosedur.

Kedua, konstruksi perkara ini menitikberatkan pada penerbitan izin di atas lahan Area Penggunaan Lain (APL) transmigrasi. Namun hingga kini, pemegang izin yakni korporasi yang memperoleh dan memanfaatkan IUP belum tampak ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Padahal, korporasi adalah subjek hukum yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi maupun kejahatan lingkungan. Apakah penyidik tengah mendalami peran korporasi, ataukah fokus perkara memang dibatasi pada aspek kewenangan pejabat penerbit izin? Pertanyaan ini belum terjawab.

Ketiga, perlu ditegaskan bahwa kuasa pertambangan atau izin usaha pertambangan pada dasarnya merupakan izin untuk mengekstraksi sumber daya di perut bumi, bukan hak untuk menguasai atau memanfaatkan tanah permukaan. Jika pelanggaran terjadi pada aspek penggunaan atau pemanfaatan lahan transmigrasi, maka tanggung jawab operasional melekat pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan penambangan. Di titik inilah batas antara kesalahan administratif, penyalahgunaan kewenangan, dan tanggung jawab korporasi semestinya diuji secara cermat di persidangan.

Penegakan hukum yang tegas adalah keniscayaan. Namun ketegasan itu harus berjalan beriringan dengan konsistensi, proporsionalitas, dan keterbukaan. Publik menunggu, apakah perkara ini akan berhenti pada pejabat penerbit izin, atau merambah hingga aktor-aktor bisnis yang menikmati hasil tambang di atas lahan transmigrasi tersebut. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com