JAKARTA – Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) teleh menekan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang undang tersebut diteken Jokowi pada (25/04/2024) dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam pasal …
Read More »