BONTANG – “Selamat” di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Syahruddin M Nur, anggota DPRD Bontang yang didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, berupa ijazah sekolah dasar (SD) divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Politikus PDI Perjuangan itu divonis tiga bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim PT Kaltim yang diketuai …
Read More »