NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, Rabu (20/08/2025). Dua WNA tersebut, berinisial MBIB (52) dan ECR (44), dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan