SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, sudah menetapkan upah minimum Kabupaten (Kab.)/kota atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda 2024 sebesar Rp 3.497.124. Gaji UMK Samarinda ini mengalami kenaikan sebesar 5,04 persen bila dibandingkan upah minimum pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.329.199. Untuk diketahui saja, Upah …
Read More »