SAMARINDA – Persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Julianti, seorang mahasiswi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (28/10/2025) siang. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait dugaan penyebaran tautan situs judi daring. Sidang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan