JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 sebagai bentuk penegasan terhadap larangan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh sektor industri. Edaran ini secara spesifik melarang pencantuman syarat yang tidak relevan terhadap kompetensi kerja, seperti penampilan fisik, batas usia, tinggi badan, status pernikahan, hingga …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan