KOTAWARINGIN BARAT – Tembok penahan timbunan yang roboh dan menewaskan dua bocah di Jalan Iskandar, Selasa (21/4) lalu, ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, timbunan tanah hingga tiga meter itu juga tidak dilengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan izin pemantauan lingkungan (UPL) dari Badan Lingkungan Hidup Kobar. …
Read More »