JAKARTA – Jokowi menghapus kelas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS). Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor …
Read More »