JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketua umum organisasi advokat maksimal memimpin 2 periode. Hal itu agar mencegak penyalahgunaan kewenangan. “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara bertutur-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat …
Read More »