PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Alm. Hj. Mastourah binti Gusti Jounus, Sentot Subarjo mengatakan, tanah pertanian bekas kebun karet seluas +26 Ha yang terletak di Jalan Mayor Alianyang bundaran Jl. A Yani II Kabupaten Kubu Raya milik Ahli waris Hj. Mastourah binti Gusti Jounus dengan bukti atas hak berupa surat garapan …
Read More »Sentot Subarjo Beberkan Masa Lalu BRU Group
PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Alm. Hj. Mastourah Binti Gusti Jounus membeberkan sejarah Bumi Raya Utama Group tidak pernah terlepas dari nama Ir. Hermanto Masoun, MBA dimana kucuran dana mark up dalam segala biaya pengeluaran-perusahaan merugikan negara yang dampaknya membuat kekayaan perusahaan melonjak drastis. Salah seorang direktur adalah Winoto Adijanto dengan …
Read More »Mengejutkan Ini Fakta Sebenarnya Sertifikat Hak Milik BRU
KUBU RAYA-Perjalanan panjang dilalaui oleh kuasa pengurus Sentot Subarjo berdasarkan aurat kuasa ahli waris Hj.Mastourah binti Gousti Jounus tertanggal 20 Agustus 2014 dengan tertatih tatih mencari pembuktian pemalsuan dokumen dari warkah/arsip dalam memproses kepemilikan penerbitan sertifikat-sertifikat tanah milik PT. BRU Group yang diterbitkan diatas tanah adat milik Alm. Hj. Mastourah …
Read More »Kuasa Pengurus Surati Kementerian ATR/BPN Guna Pembatalan Sertifikat BRU
PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo tak henti-hentinya memperjuangkan guna mengembalikan tanah seluas 26 Hektare yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada ahli waris Hj. Mastourah Binti Gusti Yunus. Untuk itu Sentot Subarjo telah mengirim surat kepala Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. …
Read More »Kuasa Ahli Waris Sebut SHM Milik PT. BRU Tidak Sah Alias Invalid
PONTIANAK-Konflik berkepanjangan terkait sengketa tanah yang berlokasi dijalan Alianyang (samping depan Makodam XII TPR) Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang luasnya 26 Ha antara ahli waris. Hj. Mastourah binti Gusti Yunous dengan pihak PT. Bumi Raya Utama (BRU) Group diduga tidak terlepas dari campur tangan oknum-oknum …
Read More »Lahan Dikelola Penggarap, Bukti Tanah 26 Ha Itu Milik Sah Ahli Waris
KUBU RAYA-Lahan yang sekarang jadi rebutan PT.BRU dengan ahli waris Alm.Hj. Mastoerah Binti Gusti Yunus luasnya ±26 Ha, terletak dilokasi strategis yakni Jalan Mayor Alianyang dan A. Yani II Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu saat ini masih dikuasai oleh penggarap dengan persetujuan Ahli Waris Hj …
Read More »BPN Bentuk Saber Mafia Tanah
PONTIANAK-Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk satuan kerja Saber Mafia Tanah – Sapu Bersih Mafia Tanah, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. “Untuk menjamin kepastian hukum, kita harus perangi mafia tanah yang sudah merajalela khususnya di Kalimantan Barat,”kata Erpan, SH, yang membidangi …
Read More »Sentot Kembali Buka-Bukaan Keabsahan Sertifikat BRU
PONTIANAK-Kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo yang mewakili pemilik tanah Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kembali buka-bukaan tentang keabsahan sertifikat PT. BRU. Dalam press realesnya yang diterima www.beritaborneo.com dikatakan Sentot Subarjo, sudah sangatlah jelas untuk membuka tabir kebenaran dan keadilan serta untuk membuktikan …
Read More »Soal Pembatalan Hak Atas Tanah, Ini Penjelasan Kanwil BPN
PONTIANAK-Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara dapat membatalkan pemberian hak atas tanah walaupun sudah bersertifikat, bilamana keputusan pemberian hak atas tanah yang telah dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terdapat cacat hukum dalam penerbitannya. …
Read More »Soal Status Tanah BRU, Ini Kata Sumber di BPN
PONTIANAK-Sangat mengejutkan ternyata menurut sumber di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, prosedur kepemilikan tanah yang bersertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5941 dan SHM 5942 yang berlokasi di jalan Mayor Alianyang Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki surat keputusan (SK) penerbitan sertifikat yang seharusnya dikeluarkan …
Read More »