Gambar Ilustrasi

Tak Berkutik! 3 Pria Diciduk Bersama Sabu 2,38 Gram

BONTANG – Aparat Satresnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan taringnya. Tiga pria digelandang ke kantor polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan tersebut bukan operasi dadakan. Polisi bergerak setelah menerima aduan masyarakat pada 18 Februari 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan dini hari.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Dari lokasi, petugas menemukan total 18 paket sabu dengan berat bruto 2,38 gram. Rinciannya, lima paket plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 paket lainnya seberat 1,74 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, alat isap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pak plastik klip kosong, kotak plastik warna merah muda, kotak rokok berbahan logam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami bergerak cepat begitu menerima informasi dari warga. Keberanian masyarakat melapor sangat membantu kami dalam membongkar kasus ini,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bontang. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut. “Kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka. Kami terus kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Kini, ketiga tersangka telah mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com