TANAH BUMBU — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan seorang perempuan berinisial R (45). Penindakan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Datar Laga, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Rabu, 11 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Supriyo Sanyoto menjelaskan, informasi dari warga segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan awal sebelum bergerak melakukan penindakan di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. “Laporan masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Setelah cukup bukti awal, anggota langsung mengamankan seorang perempuan berinisial R di dalam rumah tersebut,” ujarnya.
Usai pengamanan, polisi melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih sekitar 7,92 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. “Barang bukti yang ditemukan berupa puluhan butir ekstasi beserta perlengkapan lain yang mendukung dugaan tindak pidana narkotika,” kata Supriyo.
Saat ditangkap, R tidak melakukan perlawanan. Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Aparat juga mengimbau warga terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tanah Bumbu dari ancaman peredaran obat terlarang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan