PASER — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat kerja untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas wilayah Desa Lori dan Desa Laburan, Senin (23/02/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Penyembolum DPRD Kabupaten Paser ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Umar, dan anggota Komisi I, Hamransyah.
Kepala Desa Laburan, Kasmir, mengungkapkan kendala utama penyelesaian sengketa tanah terkait adanya masalah tapal batas yang belum mendapat titik terang.
“Adanya dua surat kepemilikan dalam satu bidang tanah di Laburan dan Lori mempersulit penetapan tapal batas,” jelas Kasmir.
Sementara itu, Camat Tanjung Harapan, Sudarsono, menjelaskan bahwa penentuan tapal batas mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2013. Selain merujuk pada peraturan yang ada, penetapan tapal batas juga harus berdasarkan kesepakatan masyarakat di kedua desa.
“Kalau sudah disepakati batas antara Desa Laburan dan Desa Lori, berkaitan dengan masalah warga yang punya lahan di tempat itu, sebenarnya hanya persoalan administrasi semata,” jelas Sudarsono.
Lebih lanjut, Sudarsono menambahkan bahwa selama tidak ada tumpang tindih kepemilikan lahan, penentuan tapal batas seharusnya tidak menjadi masalah.
“Selama ini kan ada orang Laburan mengaku punya lahan di Lori, dan sebaliknya. Padahal itu hanya proses administrasi, dan saya yakin, Kades Lori maupun Kades Laburan siap untuk membantu penyelesaian administrasi tersebut,” imbuhnya.
Menurut Kepala Seksi Pengukuran BPN Paser, Farid Wahyu, kendala utama adalah belum adanya kesepakatan bersama terkait batas administratif antar desa dan kecamatan, sehingga membingungkan masyarakat terkait kepemilikan tanah.
“BPN akan memproses permohonan terkait lahan yang statusnya masih diperdebatkan jika persyaratannya lengkap. Kami tidak bisa menolak permohonan masyarakat kecuali jika ada permohonan dari desa atau kabupaten untuk tidak melaksanakan proses di lahan tersebut,” jelas Farid.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang statusnya sudah dicatat berdasarkan hukum tidak berarti pencatatan administrasinya tidak bisa diubah.
“Jika pemerintah Paser menetapkan bahwa sertifikat terbit di Laburan, tetapi ternyata sudah ada penetapan yang masuk di Lori, BPN bisa mengulang proses tersebut dengan catatan ada kesepakatan dari pemerintah setempat,” imbuhnya.
Anggota Komisi I, Hamransyah, menekankan pentingnya penggunaan teknologi dan koordinasi antara pemerintah, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan pemerintah desa untuk penyelesaian masalah tapal batas.
“Maka saya tekankan di sini koordinasi antara pemerintah, camat, PMD, dan desa. Memang semua berasal dari desa. Bisa dimulai dengan membuat peta indikator agar secepatnya penetapan tapal batas bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Melalui rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk memusyawarahkan terlebih dahulu terkait tapal batas di masing-masing desa. Sehingga, segala aktivitas yang terjadi di wilayah tapal batas sementara harus dihentikan hingga mendapatkan kepastian hukum terkait batas wilayah tersebut. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan