Tarif 10 Persen Resmi Diluncurkan Gedung Putih

WASHINGTON DC – Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kembali menaikkan tarif impor memicu perhatian pelaku pasar global. Pada Jumat (20/02/2026), Trump mengumumkan rencana penerapan tarif sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor sebagai langkah pengganti kebijakan bea darurat yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Tarif tersebut akan diberlakukan maksimal selama 150 hari atau sekitar lima bulan. Kebijakan ini diambil tak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum kebijakan tarif sebelumnya, yang dinilai tidak memiliki pijakan konstitusional memadai.

Dalam pernyataannya, Trump secara terbuka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Ia menilai pembatalan itu sebagai keputusan yang merugikan kepentingan ekonomi nasional. “Putusan itu tidak melindungi pekerja dan industri dalam negeri. Karena itu, kami mengambil langkah baru dengan tarif 10 persen untuk semua negara,” ujarnya.

Gedung Putih menyebut kebijakan ini merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi persoalan serius pada neraca pembayaran. Ketentuan ini tidak mengharuskan investigasi panjang sebelum penerapan tarif.

Selain itu, pemerintahan Trump juga mengaktifkan proses investigasi berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan yang sama. Pasal ini memungkinkan pemerintah menjatuhkan tarif sebagai respons atas praktik perdagangan yang dinilai tidak adil, termasuk dugaan pencurian kekayaan intelektual atau pemaksaan alih teknologi.

Namun berbeda dengan Pasal 122, penerapan tarif melalui Pasal 301 mensyaratkan penyelidikan mendalam yang dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Mekanisme ini pernah digunakan Trump pada masa jabatan pertamanya untuk mengenakan tarif 7,5 hingga 25 persen terhadap produk asal China senilai sekitar 370 miliar dolar AS. Kebijakan tersebut kemudian tetap dipertahankan selama pemerintahan Presiden Joe Biden.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan kebijakan berbasis Pasal 301 terbukti memiliki daya tahan hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa tarif semacam itu “telah melalui berbagai tantangan hukum dan tetap berlaku.”

Sejumlah analis menilai kebijakan tarif global 10 persen ini berpotensi memicu ketegangan dagang baru dan memengaruhi rantai pasok internasional. Di sisi lain, pemerintahan Trump melihatnya sebagai instrumen cepat untuk melindungi industri domestik di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com