Tebang Kayu Merah Ilegal di Hutan Lindung Nunukan, Petani Tarakan Terjerat Hukum

NUNUKAN– Seorang petani berinisial TM (52) asal Tarakan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah melakukan penebangan kayu merah secara ilegal di kawasan hutan lindung Sungai Pari Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). TM kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kejadian ini terungkap pada Senin (12/05/2025), ketika patroli gabungan dari petugas kehutanan menemukan sebuah kapal bermuatan 800 batang kayu merah yang diduga hasil pembalakan liar.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, menjelaskan bahwa TM diamankan saat tengah menebang kayu merah tanpa izin pada pukul 09.30 Wita di lokasi tersebut. “Terduga pelaku masuk sendiri ke dalam hutan dan menebang kayu menggunakan kapak, sementara dua anak buah kapal (ABK) menunggu di kapal KM Cahaya Alam yang bersandar di pinggir sungai. Kapal itu milik terduga pelaku,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (15/05/2025).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 800 batang kayu merah bulat dengan panjang tiga meter per batang, tiga bilah kapak, dan satu unit kapal kayu berkapasitas GT 12 berwarna biru kuning yang digunakan untuk mengangkut kayu ke Tarakan.

Agustian menambahkan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan penebangan liar secara mandiri di kawasan hutan lindung tersebut. Kayu-kayu hasil tebang itu rencananya akan dijual ke Tarakan dengan harga bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp17.000 per batang, tergantung ukuran kayu.

“Terduga pelaku diamankan saat patroli gabungan bersama personel UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan. Polisi hutan yang pertama kali menemukan langsung berkoordinasi dengan kami untuk menindaklanjuti. Ini adalah aksi kedua pelaku menebang kayu di kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Saat ini, TM dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Agustian menegaskan, “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.”[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X