JAWA BARAT – Seorang aparatur desa di Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi. Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Muhammad Gian Gandana Sukam, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Gian diduga melakukan pemindahan dana desa secara bertahap ke rekening pribadinya dengan total nilai mencapai Rp 513,6 juta. Aksi tersebut berlangsung selama dua bulan, yakni antara Februari hingga Maret 2025. Uang yang dialihkan secara tidak sah tersebut, menurut penelusuran penyidik, digunakan tersangka untuk bermain judi online serta membeli fitur permainan daring, yakni diamond dalam gim Mobile Legends.
“Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena sebagian besar dana tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka saat memberikan keterangan resmi. Dari keseluruhan dana yang diduga diselewengkan, hanya Rp 65,4 juta yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sementara itu, sisa dana lainnya tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran tersangka merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku yang masih menjabat aktif, Nono Karsono. Kendati memiliki hubungan keluarga dan jabatan yang berjenjang, sang ayah mengaku tidak mengetahui sama sekali tindakan yang dilakukan oleh anak sekaligus bawahannya tersebut.
“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Nono menjelaskan bahwa dalam setiap pencairan dan penggunaan dana desa, seharusnya terdapat prosedur yang mengharuskan adanya laporan serta persetujuan dari kepala desa. Dalam kasus ini, Gian disebut telah mengambil keputusan dan bertindak sendiri tanpa berkonsultasi atau melibatkan perangkat desa lainnya.
Perkara tersebut menambah panjang daftar kasus penyimpangan pengelolaan dana desa yang sejatinya ditujukan untuk kemajuan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi dana desa, tanpa memandang jabatan ataupun hubungan keluarga dengan pejabat pemerintahan setempat.[]
Admin05