BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang diduga telah beroperasi lintas provinsi sejak 2017. Jaringan ini disebut menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan dengan dokumen tidak sah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada sindikat yang selama ini bergerak rapi dan tertutup.
Kapolda Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, ada enam orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini,” kata Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (19/02/2026).
Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki fungsi tersendiri dalam peredaran dokumen palsu tersebut. Tersangka berinisial MN disebut berperan sebagai penjual mobil sekaligus pihak yang memesan dokumen palsu berupa BPKB, STNK, notis pajak, dan faktur kendaraan.
Sementara itu, RY bertugas menghubungkan transaksi dokumen ilegal serta membuat STNK pajak palsu. Adapun BD dan RB diduga menjadi produsen utama yang mencetak dan memperjualbelikan berbagai dokumen palsu, mulai dari BPKB, STNK, notis pajak, faktur kendaraan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu. Tersangka KT disebut membantu proses produksi sekaligus pemasaran dokumen tersebut.
Menurut Kapolda, praktik ini telah berlangsung cukup lama. Para pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan mempelajari teknik pemalsuan secara mandiri melalui internet. “Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Cara membuat dokumen palsu itu dipelajari sendiri, termasuk memanfaatkan internet sebagai sumber belajar,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, seperti perusahaan pembiayaan (leasing) atau oknum dari instansi tertentu, polisi masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan bukti tambahan, tentu akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan secara langsung di kantor Samsat tanpa menggunakan perantara. “Kami mengimbau masyarakat agar datang langsung ke Samsat supaya bisa memastikan dokumen yang diterima benar-benar asli dan sah,” ujar Kapolda.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas, termasuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen sebelum transaksi dilakukan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan