Gambar Ilustrasi

Tes Urin Bongkar Kasus, Dua Aparat Kehilangan Jabatan

KUBU RAYA — Langkah tegas diambil pemerintah daerah setelah dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial F dan R dinyatakan positif menggunakan narkotika. Keduanya langsung diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski belum lama menerima pelantikan.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin aparatur sekaligus penerapan prinsip penghargaan dan sanksi di lingkungan aparatur sipil negara. Menurutnya, setiap pelanggaran yang mencoreng integritas pelayanan publik harus ditindak tanpa kompromi.

“Kami tidak bisa mentoleransi perilaku yang bertentangan dengan aturan, terlebih bagi aparatur yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat,” ujarnya pada Senin (16/02/2026).

Ia menjelaskan, pemberhentian dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan kajian administratif. Hasil tes awal yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) menunjukkan keduanya terindikasi mengonsumsi narkoba, sehingga sanksi tegas dinilai sebagai langkah yang tidak dapat dihindari.

Sujiwo juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah agar menjaga sikap dan kinerja. Pengawasan publik yang semakin terbuka membuat setiap pelanggaran mudah diketahui dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. “Jangan sampai ada lagi yang mencoba melakukan tindakan serupa. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan kinerja dan perilaku yang bersih,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut pemeriksaan urin dilakukan secara berkala sebagai upaya memastikan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus momentum memperkuat integritas aparatur di Kubu Raya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com