Gambar Ilustrasi

Truk Angkut Pasir Tak Tutup Terpal, Ditegur Polisi

BONTANG – Patroli pengawasan arus lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menyoroti praktik pengangkutan barang yang berisiko membahayakan pengguna jalan. Petugas menertibkan sejumlah truk angkutan material yang muatannya tidak ditutup dengan terpal, Rabu (16/02/2026).

Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan, kendaraan angkutan barang wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk menutup muatan. “Kami menemukan banyak truk membawa pasir tanpa penutup. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengendara lain,” ujarnya.

Dalam operasi, pengemudi diberikan teguran lisan dan imbauan agar menutup muatan dengan terpal. Petugas menekankan bahwa ketidakpatuhan dapat menimbulkan risiko serius, seperti material terjatuh di jalan, yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas. “Tidak menutup muatan bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga ancaman keselamatan bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

Penertiban ini mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran dapat berujung kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu. Purwo menegaskan, tindakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya preventif menjaga ketertiban dan keselamatan jalan.

Selain itu, pihak kepolisian menekankan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lalu lintas. “Setiap laporan warga terkait gangguan ketertiban atau potensi bahaya di jalan akan kami tindaklanjuti segera sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Purwo.

Kegiatan ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi angkutan barang agar mematuhi regulasi, sekaligus menegaskan komitmen Polres Bontang dalam menciptakan arus lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com