BONTANG – Satlantas Polres Bontang bertindak tegas terhadap pengendara truk yang beroperasi tanpa penutup bak di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (15/02/2026). Truk-truk yang mengangkut pasir dan koral ini selama ini kerap menimbulkan debu yang mengganggu aktivitas warga sekitar, terutama saat lalu lintas padat.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang ibu marah-marah kepada sopir truk yang muatannya tidak tertutup. “Ini muatan penuh tapi tidak ditutup! Materialnya jatuh ke jalan, bagaimana warga bisa aman?” serunya. Reaksi warga ini menjadi perhatian polisi, sehingga langsung menindaklanjuti keluhan tersebut.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo, menjelaskan bahwa selain menilang pengendara truk, pemilik material juga diberi peringatan agar selalu memastikan truk ditutup dengan terpal saat beroperasi. “Supir yang melanggar langsung kami tilang. Pemilik material kami peringatkan agar menginstruksikan sopir menutup bak truk,” ujar AKP Purwo.
Penindakan dilakukan secara hunting, sehingga jumlah truk yang ditilang belum dapat dipastikan. Polisi tetap disiagakan untuk memantau dan menindak pengendara yang mengabaikan aturan.
Sanksi tilang mengacu pada Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda Rp500 ribu. AKP Purwo menekankan, jika pelanggaran terulang, denda akan semakin berat. “Kami harap semua sopir patuh aturan. Jangan sampai warga terganggu lagi, dan jangan anggap remeh keselamatan serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengendara truk lain untuk selalu menaati aturan dan menutup bak truk agar tidak menimbulkan debu. Warga juga diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas pengangkutan material yang membahayakan lingkungan sekitar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan