WASHINGTON — Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif impor andalan Presiden AS Donald Trump justru dibalas dengan manuver baru. Alih-alih mundur, Trump mengisyaratkan kenaikan tarif global menjadi 15 persen, naik dari 10 persen yang baru saja diumumkannya sehari sebelumnya.
Pada Senin (23/02/2026), langkah tersebut menjadi sorotan tajam setelah Mahkamah Agung AS dengan komposisi mayoritas konservatif memutuskan 6 banding 3 bahwa undang-undang darurat 1977 yang dipakai Trump untuk mengenakan tarif luas tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan pajak impor secara sepihak. Putusan itu sekaligus membatalkan kebijakan tarif yang selama setahun terakhir memicu gejolak perdagangan global.
Trump bereaksi keras. Dalam pernyataannya di media sosial, ia menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang “keliru dan merugikan kepentingan Amerika.” Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap hakim yang tidak sejalan dengan kebijakan perdagangannya.
Tak menunggu lama, Trump memanfaatkan ketentuan hukum lama yang dikenal sebagai Section 122 untuk tetap memberlakukan tarif global 10 persen. Aturan tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif sementara tanpa persetujuan Kongres, meski dibatasi maksimal 150 hari kecuali diperpanjang secara legislasi.
Namun langkah itu belum menjadi akhir. Trump memberi sinyal akan menaikkan tarif menjadi 15 persen melalui jalur hukum lain yang dianggap lebih aman secara konstitusional. “Pemerintahan kami sedang menyiapkan kebijakan tarif baru yang sah secara hukum dan akan memperkuat agenda ekonomi Amerika,” tulisnya.
Ia menegaskan bahwa strategi tarif tetap menjadi instrumen utama untuk menekan ketidakseimbangan perdagangan, mendorong kebangkitan industri manufaktur domestik, serta memberi tekanan terhadap negara-negara mitra dagang.
Mahkamah Agung dalam putusannya menekankan bahwa kewenangan pemungutan pajak berada di tangan Kongres, bukan presiden. Karena itu, kebijakan Trump yang menetapkan dan mengubah tarif secara sepihak dinilai inkonstitusional.
Sementara Gedung Putih belum memberikan kepastian kapan perintah eksekutif terbaru untuk tarif 15 persen akan diteken, dinamika ini langsung memicu reaksi internasional.
Dari New Delhi, Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menyerukan agar Amerika Serikat memperlakukan semua negara secara adil. “Kami tidak menginginkan ketegangan global baru. Dunia memerlukan hubungan yang setara, bukan tekanan sepihak,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/02/2026).
Lula juga berharap hubungan Brasil dan AS tetap stabil di tengah perubahan kebijakan perdagangan Washington.
Kebijakan tarif selama ini menjadi pilar utama agenda ekonomi Trump. Meski sejumlah ekonom menyebut beban tarif pada akhirnya ditanggung konsumen domestik, Trump berulang kali menyatakan bahwa negara lainlah yang akan membayar harga kebijakan tersebut.
Kini, pertarungan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung tak hanya soal tarif, tetapi juga menyangkut batas kewenangan konstitusional presiden dalam mengatur perdagangan global. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan