WARSAWA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum Polandia, seorang uskup aktif Gereja Katolik menghadapi proses pidana atas dugaan menutup-nutupi kasus pelecehan seksual terhadap anak. Uskup Tarnow, Andrzej Jez, menjalani sidang perdana pada Rabu (18/02/2026) dalam perkara yang dinilai sebagai preseden besar bagi institusi gereja di negara tersebut.
Jaksa penuntut umum menyebut Jez diduga mengetahui setidaknya dua kasus pastor yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah keuskupannya, namun tidak melaporkannya kepada aparat berwenang.
Seorang perwakilan kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai memadai. “Penuntutan ini bukan keputusan yang diambil secara ringan. Kami menilai terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk membawa perkara ini ke pengadilan,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Pantauan di lokasi menunjukkan Jez memasuki ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia mengenakan setelan sipil dengan kerah klerikal putih yang menjadi simbol identitasnya sebagai rohaniwan.
Salah satu kasus yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan Stanislaw P., mantan pastor di Polandia selatan yang diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan anak sejak dekade 1980-an di sejumlah paroki. Status kepastorannya telah dicabut. Sementara itu, satu pastor lain yang turut disebut dalam perkara ini tidak diproses lebih lanjut karena alasan hukum dan kondisi kesehatan.
Artur Nowak, pengacara dan penulis yang lama mengikuti kasus-kasus pelecehan di lingkungan Gereja Katolik Polandia, menilai persidangan ini sebagai momentum penting. “Ini peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya di Polandia. Fakta bahwa seorang uskup aktif dihadapkan pada dakwaan pidana menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah jaksa membawa perkara ini ke pengadilan mengindikasikan keyakinan terhadap kekuatan pembuktian. “Jika bukti dianggap lemah, kecil kemungkinan kasus ini dilanjutkan ke tahap persidangan,” tuturnya.
Sejak amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2017, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana seksual terhadap anak di bawah 15 tahun wajib melaporkannya. Aturan tersebut membuka ruang bagi aparat untuk menindak pejabat gereja yang sebelumnya kerap luput dari jerat hukum.
Tim pembela Jez memilih tidak memberikan komentar rinci sebelum persidangan berlanjut. Salah satu anggota tim kuasa hukumnya hanya menyampaikan singkat, “Kami akan menyampaikan pembelaan pada waktunya di ruang sidang.”
Kasus ini menambah tekanan terhadap Gereja Katolik Polandia yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi sorotan tajam akibat berbagai skandal pelecehan. Meski mayoritas penduduk Polandia masih beragama Katolik, tingkat partisipasi misa mingguan terus mengalami penurunan signifikan, terutama di kalangan generasi muda.
Dengan dimulainya persidangan ini, publik Polandia kini menanti apakah proses hukum akan menjadi titik balik dalam upaya transparansi dan akuntabilitas di tubuh institusi keagamaan terbesar di negara tersebut. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan