Polisi menyelidiki video bermuatan asusila yang viral di Sambas dan mengimbau masyarakat tidak menyebarkannya karena berpotensi melanggar hukum.
SAMBAS – Aparat kepolisian bergerak cepat menelusuri peredaran video bermuatan asusila yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Video berdurasi singkat tersebut memicu kehebohan publik karena diduga melibatkan seorang perempuan yang disebut-sebut berprofesi sebagai biduan. Namun hingga kini, identitas dalam video tersebut masih dalam tahap verifikasi aparat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sambas Sadoko menyampaikan pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Sadoko, sebagaimana diberitakan Detikkalimantan, Selasa, (31/03/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas untuk memastikan keaslian video sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat, baik sebagai pembuat maupun penyebar. “Tim masih melakukan pendalaman untuk memverifikasi video tersebut, sekaligus mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarannya,” ujarnya.
Dugaan identitas perempuan dalam video sempat beredar di masyarakat berdasarkan ciri tertentu, namun polisi menegaskan belum dapat memastikan kebenarannya.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan asusila karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku yang terbukti terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial, termasuk menghindari penyebaran konten ilegal seperti hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga perjudian online.
” Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Kami pasti akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan cepatnya penyebaran konten digital yang berpotensi melanggar hukum, sekaligus pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan