Ronal Minta Pemkot Samarinda Tuntaskan Persoalan Jalan Sambutan–Merdeka

DPRD Samarinda mendesak penyelesaian sisa kompensasi lahan sekitar Rp300 juta dan administrasi hibah pembangunan jalan Sambutan–Merdeka melalui koordinasi Pemkot, kontraktor, dan masyarakat pemilik lahan.

SAMARINDA – Komisi I bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menuntaskan persoalan kompensasi lahan warga yang terdampak pembangunan jalan tembusan Sambutan menuju Jalan Merdeka. Dari total kompensasi sekitar Rp500 juta, pembayaran yang telah dilakukan kontraktor pelaksana baru mencapai Rp200 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp300 juta.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai I Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (22/10/2026). Selain pembayaran kompensasi, rapat membahas penyelesaian administrasi hibah lahan dan kejelasan status aset daerah yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut.

Rapat melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui bidang pertanahan dan bina marga, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melalui bidang perencanaan.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan penyelesaian kompensasi dan kelengkapan dokumen hibah perlu menjadi perhatian Pemkot Samarinda agar hak masyarakat serta kepentingan pemerintah daerah memperoleh kepastian.

“Berharap Pemerintah Kota Samarinda segera merespons kekurangan pembayaran terhadap pembangunan jalan sehingga proses-proses pembayaran bisa disegerakan,” kata Ronal kepada awak media.

Menurut Ronal, penyelesaian pembayaran pekerjaan konstruksi oleh Pemkot Samarinda menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pelunasan kompensasi kepada pemilik lahan.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pembayaran kompensasi merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana. Namun, kontraktor menyampaikan bahwa pelunasan kepada warga masih terkendala pembayaran pekerjaan dari Pemkot Samarinda yang belum diterima sepenuhnya.

Ronal mengungkapkan, pihak kontraktor telah menyatakan kesediaan untuk melanjutkan pembayaran setelah menerima pelunasan dari pemerintah daerah. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci nilai kompensasi yang menjadi hak setiap pemilik lahan.

“Nominal kompensasi kepada pemilik tanah per orangnya saya kurang paham. Namun, informasi yang masuk kepada kami totalnya sekitar Rp500 juta. Pihak kontraktor menyampaikan bahwa pembayaran awal sudah dilakukan sebesar Rp200 juta, sehingga masih ada sisa yang akan segera dilunasi,” ujar Ronal.

Berdasarkan keterangan tersebut, pembayaran yang telah terealisasi mencapai sekitar 40 persen dari total kompensasi yang dilaporkan. Sementara itu, sekitar 60 persen atau Rp300 juta masih menunggu penyelesaian.

Selain persoalan pembayaran, DPRD Samarinda menyoroti administrasi hibah lahan yang belum dituntaskan. Ronal meminta Dinas PUPR Samarinda segera menyelesaikan dokumen terkait sekaligus memastikan proses inventarisasi aset dilaksanakan secara tertib.

Menurutnya, inventarisasi diperlukan mengingat pembangunan jalan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kejelasan dokumen hibah dan pencatatan aset dinilai penting untuk memastikan administrasi pembangunan serta pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.

DPRD juga memandang perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara OPD teknis, kontraktor pelaksana, dan masyarakat pemilik lahan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperjelas besaran kewajiban pembayaran, tahapan pelunasan, serta mekanisme penyelesaian dokumen hibah.

Ronal memastikan pembahasan persoalan tersebut belum berakhir. DPRD Samarinda berencana kembali menggelar RDP dengan melibatkan masyarakat pemilik lahan agar perkembangan penyelesaian kompensasi dan administrasi hibah dapat dijelaskan secara langsung.

“Masih akan ada sekali RDP lagi karena hari ini kami hanya mengundang OPD teknis. Pada RDP berikutnya, kami ingin persoalan ini disampaikan secara jelas kepada masyarakat pemilik lahan,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Melalui RDP lanjutan, DPRD Samarinda berharap Pemkot, kontraktor, dan masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai kewajiban masing-masing pihak, khususnya terkait pelunasan kompensasi dan penyelesaian administrasi hibah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemilik lahan sekaligus mendukung tertib administrasi aset daerah dalam pembangunan infrastruktur di Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *