Polisi Berau Sita 15,40 Gram Sabu dari Pria di Teluk Bayur

Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial AY dan menyita 15,40 gram sabu setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur.
BERAU – Laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat 15,40 gram di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial AY (46), yang berasal dari kawasan tersebut, diamankan polisi sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) setelah petugas menindaklanjuti informasi warga yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau, Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi yang diterima dari masyarakat.

“Setelah melakukan penyelidikan, AY berhasil diamankan sekira pukul 01.00 WITA,” kata Agus, sebagaimana diberitakan Berau Terkini pada Kamis (22/10/2026).

Setelah mengamankan AY, petugas menggeledah rumahnya dengan disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 11 bungkus sabu yang terdiri atas dua bungkus berukuran besar dan sembilan bungkus kecil.

“Total berat barang bukti mencapai 15,40 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang tersebut meliputi satu plastik klip bekas, lima potongan pipet kecil, satu pak pipet hitam, gunting, amplop bekas, tas kecil, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti bersama AY kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika itu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AY terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang terjadi dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *