Pemprov Nusa Tenggara Timur mempelajari mekanisme Pajak Kendaraan di Atas Air di Kalimantan Utara yang menghasilkan penerimaan Rp176,89 juta sepanjang 2025 dengan tingkat pelunasan 89 persen dari objek pajak terdata.
TANJUNG SELOR – Penerimaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) di Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp176,89 juta sepanjang 2025, dengan 62 dari 70 unit kendaraan yang terdaftar sebagai objek pajak telah melunasi kewajibannya. Capaian tersebut menarik perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang datang untuk mempelajari mekanisme pengelolaan pajak tersebut sebagai bahan pengembangan kebijakan pendapatan daerah.
Rombongan Pemprov NTT yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johni Asadoma, diterima Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (22/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang pertukaran pengalaman mengenai penerapan pajak kendaraan yang beroperasi di perairan.
Dalam pertemuan itu, Denny menjelaskan bahwa penerapan PKAA di Kaltara berkaitan dengan persyaratan administrasi dan teknis bagi kendaraan di atas air. Sistem tersebut diintegrasikan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tahunan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta ketentuan teknis kelayakan operasi yang ditetapkan Dinas Perhubungan.
“Speedboat yang akan beroperasi harus memenuhi SPM dan lulus uji laik operasi. Pelunasan PKAA menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SPM,” jelas Denny, sebagaimana diberitakan DKISP Kaltara pada Kamis (22/10/2026).
Menurut data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, dari 70 unit kendaraan di atas air yang telah tercatat sebagai objek PKAA, sebanyak 62 unit atau sekitar 89 persen sudah membayar pajak. Sementara itu, delapan unit lainnya belum tercatat melunasi kewajibannya berdasarkan data tersebut.
Capaian penerimaan pajak sebesar Rp176.893.250 selama 2025 menunjukkan potensi kontribusi sektor transportasi perairan terhadap pendapatan daerah. Pendataan objek pajak dan pengaitan kewajiban pembayaran dengan persyaratan operasional menjadi bagian dari mekanisme yang diterapkan Kaltara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Denny berharap kunjungan Pemprov NTT tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi dilanjutkan dengan kerja sama yang terarah. Menurutnya, pengalaman antardaerah dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan serta mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dan cendera mata khas kedua daerah. Kaltara menyerahkan singal atau ikat kepala khas daerah, sedangkan NTT memberikan kain tenun sebagai simbol persahabatan dan hubungan antarpemerintah daerah.
Pertukaran pengalaman ini diharapkan membantu kedua provinsi mengembangkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak tanpa mengabaikan persyaratan keselamatan operasional transportasi air. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan