Kabag Kesra, Fathul Alamin (Photo/Reza)

Pemkab Kukar Siapkan Bantuan Rp25 Juta per Majelis Taklim

Pemkab Kukar menyusun regulasi bantuan Rp25 juta per majelis taklim sekaligus menyiapkan insentif bagi tenaga keagamaan yang belum menerima bantuan dari Pemprov Kaltim melalui Program Terima Kasih Guru Ngajiku pada 2027.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan bantuan sebesar Rp25 juta bagi setiap majelis taklim melalui Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Namun, realisasi bantuan tersebut masih menunggu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur mekanisme penyaluran, bentuk bantuan, serta ketentuan penerimanya.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pemerintah daerah masih membahas skema pelaksanaan program tersebut, termasuk menentukan apakah bantuan akan diberikan dalam bentuk biaya operasional, barang, hibah, atau fasilitasi kegiatan.

“Secara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), per majelis taklim itu direncanakan Rp25 juta. Namun, apakah dalam bentuk bantuan operasional, hibah, atau fasilitasi, masih kita godok dalam Peraturan Bupati,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Fathul, bantuan tersebut dirancang untuk memperkuat peran majelis taklim dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya pemberdayaan perempuan di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui program tersebut, Pemkab Kukar berharap aktivitas majelis taklim tidak hanya berfokus pada kegiatan keagamaan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi lebih luas terhadap pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Meski nilai bantuan telah tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah, jumlah majelis taklim yang akan menjadi penerima belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan regulasi sebagai dasar pelaksanaan dan penyaluran bantuan.

Selain menyiapkan bantuan bagi majelis taklim, Pemkab Kukar juga merancang pelaksanaan Program Terima Kasih Guru Ngajiku yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan insentif kepada empat kelompok tenaga keagamaan, yakni guru mengaji, imam, penjaga rumah ibadah atau marbot, serta khatib atau pengkhotbah dari lima agama.

Fathul menjelaskan, besaran insentif direncanakan mengikuti skema Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Rp500 ribu per bulan dengan pembayaran setiap tiga bulan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kukar akan memprioritaskan tenaga keagamaan yang belum memperoleh insentif dari Pemprov Kaltim agar bantuan pemerintah dapat menjangkau penerima yang lebih luas dan menghindari tumpang tindih penyaluran.

Berdasarkan data sementara, terdapat 1.775 rumah ibadah dari lima agama di Kukar. Apabila setiap rumah ibadah diasumsikan memiliki empat unsur tenaga keagamaan, potensi jumlah penerima insentif diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang.

Sementara itu, sekitar 3.500 tenaga keagamaan disebut telah memperoleh insentif dari Pemprov Kaltim hingga 2026. Data tersebut menjadi salah satu dasar awal bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi calon penerima yang belum mendapatkan bantuan.

“Data dari Kementerian Agama akan kita tarik, kemudian kita cocokkan dengan data provinsi untuk mengetahui siapa yang sudah menerima dan siapa yang belum. Yang belum menerima itu yang akan kita intervensi pada 2027,” jelasnya.

Fathul menambahkan, calon penerima Program Terima Kasih Guru Ngajiku harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar.

Sertifikasi juga dapat menjadi persyaratan tambahan bagi kelompok tenaga keagamaan tertentu, termasuk guru mengaji, sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Pemkab Kukar saat ini memfokuskan persiapan program pada penyusunan regulasi serta pemutakhiran dan pencocokan data penerima sepanjang 2026.

Melalui kedua program tersebut, Pemkab Kukar berharap dukungan terhadap majelis taklim dan tenaga keagamaan dapat dilaksanakan secara terarah, transparan, serta tepat sasaran. Penyelesaian regulasi dan validasi data menjadi langkah penting sebelum bantuan dan insentif direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *