1.013 Tenaga Honorer di Balangan Terancam PHK, Apa Sebabnya?

BALANGAN – Sebanyak 1.013 tenaga honorer di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, terancam kehilangan pekerjaan setelah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang melarang pengangkatan tenaga honorer di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Lindawati, mengatakan bahwa pihak legislatif bersama eksekutif telah menggelar rapat untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dampak dari kebijakan tersebut, yang berpotensi mengancam keberlangsungan pekerjaan ribuan tenaga honorer. Lindawati menambahkan, banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan nasib mereka setelah kebijakan ini diberlakukan.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini,” ujar Lindawati di Balangan, Rabu (05/03/2025).

Menurut data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, terdapat sebanyak 1.013 tenaga honorer yang terdampak kebijakan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa tenaga honorer di Kabupaten Balangan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, serta yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

“Saat ini yang menjadi perhatian utama adalah tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun,” kata Sufriannor.

Sufriannor juga menegaskan bahwa surat edaran MenPAN-RB tidak menyebutkan pemutusan hubungan kerja tenaga honorer. Namun, menurutnya, pemkab hanya dapat membayarkan gaji tenaga honorer hingga Februari 2025. Untuk pembayaran gaji selanjutnya, masih menunggu kejelasan dari masing-masing SKPD terkait kelanjutan kebijakan tersebut.

Pemkab Balangan, kata Sufriannor, tengah mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Keputusan ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya tenaga honorer yang bergantung pada pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemkab Balangan diharapkan segera memberikan kejelasan agar para tenaga honorer tidak merasa terabaikan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com