JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (06/02/2025).
Hotman Paris, yang terlibat perseteruan dengan pengacara Razman Arif Nasution saat persidangan, akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima, Hotman Paris dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Mabes Polri pada Senin (17/02/2025) pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari laporan yang diajukan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kerusuhan yang terjadi di ruang sidang tersebut.
“Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin 17 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution dan rekan-rekannya,” demikian bunyi pernyataan pers Hotman Paris yang dikutip pada Senin (17/02/2025).
Seperti diketahui, kericuhan tersebut terjadi saat sidang yang melibatkan pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution pada 6 Februari lalu. Kejadian itu memicu ketegangan antara keduanya, yang kemudian berujung pada laporan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas nama lembaga, sebagai respons terhadap kejadian yang menimbulkan pro dan kontra di ruang sidang.
“Atas nama lembaga, kami melaporkan kejadian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Februari yang lalu. Laporan sudah kami buat,” kata Ibrahim, yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/02/2025).
Maryono juga menambahkan bahwa pihak pengadilan tidak hanya melaporkan Razman Nasution, tetapi juga rekan-rekan yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
“Laporan ini mencakup pihak-pihak yang turut terlibat dalam kericuhan di ruang sidang, baik selama persidangan diskors maupun saat sidang berjalan,” ujarnya.
Razman Nasution dan beberapa orang yang terlibat dalam kerusuhan tersebut dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP terkait dengan tindak pidana yang terjadi dalam proses persidangan.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan Hotman Paris sebagai saksi akan memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Polisi akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam insiden yang menimbulkan kegaduhan di ruang sidang itu. []
Redaksi03