PENAJAM PASER UTARA — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu formasi tahun 2025 kepada sebanyak 1.698 orang pegawai. Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati PPU, Senin (29/12/2025).
Ribuan penerima SK tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan ini menjadi momentum penting bagi para tenaga P3K Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K Paruh Waktu, bukan semata-mata sebuah pekerjaan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bersyukurlah, karena tidak semua daerah mampu melaksanakan pengangkatan P3K paruh waktu akibat keterbatasan fiskal. Di PPU, kita dapat merealisasikannya sebagai komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.
Bupati Mudyat juga menyoroti aspek kinerja sebagai faktor utama dalam keberlanjutan kebijakan kepegawaian daerah. Menurutnya, kondisi keuangan daerah menjadi penentu penting dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk pengangkatan dan penataan pegawai ke depan.
Selain itu, ia mendorong seluruh ASN dan P3K untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan pelayanan publik yang optimal. Hal ini dinilai penting mengingat jumlah pegawai di Kabupaten PPU terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah penduduk.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung rencana mutasi jabatan yang akan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan produktivitas kerja.
“Mutasi bukan berarti siapa terbaik, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kinerja yang lebih optimal,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Bupati Mudyat Noor kembali mengingatkan bahwa pengabdian sebagai ASN dan P3K merupakan sebuah kehormatan. Ia meminta seluruh pegawai bekerja dengan hati, menjaga komitmen, tidak lalai dalam menjalankan tugas, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, turut memberikan penegasan kepada seluruh penerima SK agar benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan disiplin kerja.
“Kami akan melakukan penertiban ke seluruh kantor. Taat aturan, hadir, dan bekerja dengan amanah. Jika lalai, akan ada sanksi,” tegasnya.
Wakil Bupati menambahkan, penyerahan SK P3K Paruh Waktu ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi para tenaga kerja. Ia menyinggung bahwa sebelumnya sempat terjadi aksi demonstrasi dari para tenaga yang menuntut kejelasan status, yang kini telah dijawab melalui kebijakan tersebut.
Dengan semangat kolaborasi, disiplin, dan profesionalisme, pemerintah daerah berharap keberadaan P3K Paruh Waktu mampu memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten PPU yang unggul, berkeadilan, dan berdaya saing.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan SK tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Tohar, para asisten, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat terkait lainnya. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan